Langsung ke konten utama

UU No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Ketika tahun 1961 banyaknya  organisasi kepanduan di Indonesia akan mengkhawatirkan terjadi perpecahan diantara generasi penerus maka pemerintah membentuk suatu kepanitiaan yang merumuskan bentuk kepanduan yang sesuai untuk menyatukan kepanduan yang ada menjadi satu, maka pada tanggal 20 Mei 1961 di Keluarkan Keppress No.238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka, yang merupakan satu-satunya organisasi kepanduan yang diakui pemerintah. Dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 1961 ditetapkanlah sebagai hari Pramuka, karena pada hari itu di serahkannya Panji Gerakan Pramuka yang berbentuk Bendera berlambangkan Tunas Kelapa kepada Ketua Kwartir Nasional Pertama Sultan Hamengkubuwono IX. Hanya kekuatan Keppres tersebut Gerakan Pramuka mengembangkan visi dan misinya ke generasi muda dengan berbagai kegiatan sampai beberapa tahun, namun itu belumlah cukup untuk lebih berdaya, kegiatan pramuka diperkuat di sekolah-sekolah dengan dukungan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan seperti Peraturan Menteri Pendidikan nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan yang didalamnya terdapat unsur Pramuka. Seiring berkembangnya teknologi dan berbagai kegiatan, Kepramukaan mulai tersaingi dan banyak sudah yang melupakan gerakan pramuka, sehingga munculah istilah revitalisasi gerakan pramuka, karena pramuka sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu suatu kekuatan hukum yang berupa undang-undang yang dapat mengatur secara rinci dalam melakukan perbaikan-perbaikan. Akhirnya pada tanggal 24 November 2010 disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.  Maka dengan lahirnya Undang-undang ini akan lebih memajukan Gerakan Pramuka di Indonesia.DOWNLOAD UU Gerakan Pramuka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSPPANITERA CABANG KOTA SURAKARTA

Di ahkir masa bakti DKC Kota Surakarta periode 2009 - 2014 di selenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera) cabang Kota Surakarta. sesuai nama kegiaan ini  mempertemukan perwakilan pramuka penegak dan pandega kota Surakarta untuk membahas kemajuan dan pertanggungjawaban DKC dalam 5 tahun terahkir kegiatan ini berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2014, dan bertempat di Kwartir Cabang kota Surakarta. perlu diakui bahwa pemiihan tanggal Musppanitera kurang tepat. di mana ada beberapa gugus depan yang tidak dapat berpartisipasi di karenakan PTA masing - masing. namun bagaimanapun juga Musppanitera tetap berlangsung dengan baik dan lancar. kegiatan  ini dimulai pukul 08.30, dibuka oleh kak kelik Isnawan selaku waka bina muda mewakili ka.kwarcab. dilanjutkan sidang pendahuluan yang dipimpin oleh kak Dewi Intani (ketua), kak Ilham Hernanda (wakil) dan kak Tauhid (sekretaris) ada 4 kesepakatan yang diperoleh dari sidang pendahuluan (1) pernya...

Twibbon Dianpinsat 2020

Untuk mengunduh twibbon kegiatan Dianpinsat 2020 klik di sini

Juklak Raimuna Cabang VI

berikut adalah Juklak Raimuna Cabang VI Kota Surakarta Tahun 2015 Download